Kemnaker Sebut Yayasan Penyalur ART yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Belum Kantongi Izin

Oleh sarahsalsabillaWednesday, 3rd April 2024 | 08:30 WIB
Kemnaker Sebut Yayasan Penyalur ART yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Belum Kantongi Izin
Kemnaker mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik, lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu. Foto: Instagram@emyaghnia

PINUSI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik, lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.

Imbauan ini seiring Yayasan PT Val Konsultan Indonesia yang belum mengantongi izin berusaha  atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).

Yayasan PT Val Konsultan Indonesia itu disorot, setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi tersangka penganiaya anak selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia.

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103). 

Anwar menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan berusaha bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga pada Januari 2024.

Namun, dari hasil verifikasi di lapangan, masih terdapat dokumen yang harus diperbaiki.

"Perizinan PT Val telah  dilakukan verifikasi dokumen pada Bulan Januari 2024."

"Kemudian Tim Kemnaker didampingi  perwakilan dari  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28  Februari–1 Maret 2024, berlokasi di Kantor PT Val Konsultan Indonesia," kata Anwar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sejumlah dokumen yang harus diperbaiki PT Val Konsultan Indonesia adalah, belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam akta pendirian, sehingga izin tidak dapat diterbitkan sebelum akta pendirian diubah, dan beberapa dokumen lainnya yang belum sesuai persyaratan.

"Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ujar Anwar.

Kemnaker mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.

Informasi tentang lembaga penyalur PRT yang sudah berizin, dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. 

"Karena kami biasanya meng-upload daftar LPTKS, LPPRT, dan Job Portal yang sudah berizin dalam aplikasi siap kerja setiap 3 bulan sekali," terang Anwar. (*)

Terkini

Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 7 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 7 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta