Digugat Wulan Guritno, Sabda Ahessa Bantah Punya Utang

Oleh biancamdFriday, 1st March 2024 | 20:30 WIB
Digugat Wulan Guritno, Sabda Ahessa Bantah Punya Utang
Wulan Guritno mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Instagram@wulanguritno

PINUSI.COM - Wulan Guritno mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wulan menuntut Sabda membayar utang dana talangan renovasi rumah sebesar Rp400 juta, ditambah biaya ganti rugi dan uang paksa.

Namun, Sabda membantah punya utang ke Wulan, dan mengungkapkan alasan sebenarnya di balik pemberian dana tersebut.

Sabda Ahessa mengaku kaget saat mendapat gugatan dari Wulan Guritno.

Melalui tim pengacaranya, Sabda menyatakan ia tidak berutang apa pun ke Wulan.

Menurut Sabda, dana yang diberikan Wulan untuk renovasi rumah adalah dana yang disepakati untuk keperluan bersama, bukan dana talangan.

“Sebenernya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama."

"Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya,” ujar Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda, Kamis (29/2/2024).

Aditya mengungkapkan, Wulan Guritno berharap hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berjalan lama.

Karena itu, Wulan membuat kamar pakaian wanita di rumah Sabda untuk menaruh baju-bajunya.

Tim pengacara Sabda Ahessa tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang gugatan Wulan Guritno.

Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan memberikan kompensasi yang pantas.

“Beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari diharapkan bisa membawa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Aditya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, membenarkan adanya gugatan perdata sederhana dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa. Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Februari 2024.

“Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana."

"Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024."

"Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa,” jelas Djuyamto.

Djuyamto menambahkan, sidang perdana gugatan Wulan Guritno digelar pada 22 Februari 2024, namun Sabda Ahessa tidak hadir.

Hakim kemudian menunda sidang pembacaan gugatan hingga Sabda mau datang ke pengadilan.

“Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan, dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya,” jelas Djuyamto.

Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa kembali digelar sore tadi, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Hakim berencana menggelar sidang lagi pekan depan, dan meminta Wulan dan Sabda hadir secara langsung agar bisa dimediasi. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta