Sikap Teuku Ryan Berubah Baik kepada Ria Ricis Usai Ditransfer Uang Rp500 Juta

Oleh sarahsalsabillaMonday, 6th May 2024 | 04:00 WIB
Sikap Teuku Ryan Berubah Baik kepada Ria Ricis Usai Ditransfer Uang Rp500 Juta
Ria Ricis pernah mentransfer uang Rp500 juta kepada suaminya, Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy. Foto: Instagram@riaricis1795 & @teukuryantr

PINUSI.COM - Ria Ricis dan Teuku Ryan bercerai sejak Jumat (3/5/2024) pekan lalu.

Setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis, kini muncul jawaban atas pertanyaan yang membuat sang YouTuber mantap mengakhiri pernikahannya dengan Ryan.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, tertera salah satu alasan Ricis meminta cerai, yakni lantaran Ryan sempat mendiamkannya selama satu minggu.


Hal tersebut terjadi lantaran Ryan tidak punya uang.

 

Tak ingin terus didiamkan oleh suami, Ria Ricis pun mentransfer uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy.


Namun, uang tersebut diberikan Shindy pada Ryan dengan alasan honor dari kerja sama.

 

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat (Teuku Ryan) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," tulis keterangan dalam putusan sidang, dikutip Minggu (5/5/2024).

 

Setelah menerima transferan dari Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah menjadi baik.

 

"Yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tambah keterangan putusan sidang.


Terkait alasan Ricis meminta kakaknya mentransfer uang pada Ryan, hal itu dilakukan ibu satu anak tersebut agar suaminya tidak tersinggung.

 

"Bahwa setahu saksi, Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat sejumlah Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II (adik kandung saksi) dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat."


"Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerja sama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy."


"Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat," bunyi keterangan putusan sidang. (*) 

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB