Kuasa Hukum Berterima Kasih Permohonan Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan Majelis Hakim

Oleh sarahsalsabillaWednesday, 5th June 2024 | 03:30 WIB
Kuasa Hukum Berterima Kasih Permohonan Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan Majelis Hakim
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang mengabulkan permohonan asesmen rehab Ammar Zoni. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjawab permohonan asesmen rehab Ammar Zoni, yang ditangkap karena kasus narkoba.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (3/6/2024), hakim mengabulkan permohonan mantan suami Irish Bella tersebut.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Ammar Zoni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu jaksa penuntut umum mengeksekusi penetapan hakim.

Jon juga mengaku telah berkordinasi dengan jaksa terkait hal itu.

"Dengan fakta-fakta persidangan ini, majelis hakim makin yakin Ammar harus diasesmen medis, dan itu sudah dikeluarkan penetapan."

"Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi."

"Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim,"  ujar Jon Mathiaskuasa hukum Ammar Zoni, usai sidang.

Jon mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang telah mengabulkan permohonan asesmen rehab Ammar Zoni.

Ia optimistis hasil asesmen nanti akan merekomendasikan Ammar menjalani rehabilitasi, guna menghilangkan kecanduan narkoba.

"Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi. Ada harapan lah," ujar Jon.

 Jon menambahkan, setidaknya Ammar berpotensi divonis ringan andai permohonan rehabilitasinya disetujui.

"Minimal Ammar akan dihukum ringan," ucap Jon Mathias. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta