Nikita Mirzani Ditangkap Paksa di Mall Senayan

Oleh adminnewsThursday, 21st July 2022 | 20:27 WIB
Nikita Mirzani Ditangkap Paksa di Mall Senayan

PINUSI.COM, Jakarta - Artis kondang Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh Polisi sekitar pukul 14.50 WIB di lobi sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).

Penangkapan terhadap Nyai ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah yang saat itu kebetulan berada di mal.

Ramdan mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id. Dalam video itu, anak Nikita Mirzani menangis ketika ibunya ditangkap polisi berpakaian preman. Anaknya yang masih kecil itu memegang tangan si ibu sembari ditenangkan oleh orang dekat Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya dikutip dari detikcom, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, penangkapan Nikita Mirzani ini dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan,

Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.

"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," tegasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran postingan di InstaStory akun Instagram pribadinya.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB