Nikita Mirzani Ditangkap Paksa di Mall Senayan

Oleh adminnewsThursday, 21st July 2022 | 20:27 WIB
Nikita Mirzani Ditangkap Paksa di Mall Senayan

PINUSI.COM, Jakarta - Artis kondang Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh Polisi sekitar pukul 14.50 WIB di lobi sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).

Penangkapan terhadap Nyai ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah yang saat itu kebetulan berada di mal.

Ramdan mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id. Dalam video itu, anak Nikita Mirzani menangis ketika ibunya ditangkap polisi berpakaian preman. Anaknya yang masih kecil itu memegang tangan si ibu sembari ditenangkan oleh orang dekat Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya dikutip dari detikcom, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, penangkapan Nikita Mirzani ini dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan,

Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.

"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," tegasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran postingan di InstaStory akun Instagram pribadinya.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta