Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Oleh maria-anitaFriday, 8th September 2023 | 19:10 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

PINUSI.COM - Artis Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), setelah sempat dua kali tertunda. 

Ammar Zoni tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA LAINNYA: Cara Membuat Es Kulkul Buah, Jajanan Viral yang Bisa Jadi Peluang Usaha

"Menyatakan Saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri."

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata JPU.

Jaksa menganggap Ammar Zoni bersama dua terdakwa lainnya; M dan R, bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2019 tentang Narkotika.

BACA LAINNYA: Tips Memilih Aki Mobil yang Tepat untuk Performa Optimal

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat, yakni hasil tes urine yang positif."

"Kami, Penuntut Umum berkesimpulan, bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan merujuk pada pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai Ammar dan tersangka lain termasuk sebagai pengguna.

Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan. Saat kuasa hukumnya, Emile Oemar Alamudy membacakan pembelaan, Ammar terlihat hanya menunduk. (*)

https://pinusi.com/meta-berniat-luncurkan-layanan-berbayar-facebook-dan-instagram-bebas-iklan-di-eropa/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 7 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 7 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta