PINUSI.COM - Video penangkapan pedangdut Saipul Jamil viral di media sosial.
Polisi diduga melakukan penangkapan secara brutal di jalanan sekitar Tambora, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memberikan tanggapan.
Ia mengatakan ada tiga polisi yang diduga melanggar prosedur, saat menangkap asisten pedangdut Saipul Jamil.
Ketiga anggota polisi itu berinisial H, ZM, dan AW.
Ketiganya sama-sama berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan bertugas di Polsek Tambora.
“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkap Kombes Syahduddi saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga polisi itu, diantaranya membiarkan warga sipil menganiaya asisten Saipul Jamil saat penangkapan.
Ketiganya juga tidak bisa meyakinkan target penangkapan, bahwa yang bersangkutan adalah polisi.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian anggota."
"Namun, belum cukup untuk meyakinkan tersangka mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” jelas Kapolres.
Pelanggaran prosedur tersebut membuat asisten Saipul Jamil berinisial S berusaha kabur saat dihentikan oleh polisi.
Perihal adanya identitas pria yang memakai jaket hitam dengan tulisan ‘Polisi’ di bagian belakang saat penangkapan asisten Saipul Jamil, Kombes Syahduddi mengatakan sosok pria itu berinisial Brigadir Dua ABP, anggota Polsek Kalideres.
Syahduddi menjelaskan, saat itu Bripda ABP hendak pulang ke rumahnya di Jakarta Utara, tapi di tengah jalan ia melihat kegaduhan dan kericuhan dari proses penangkapan asisten Saipul Jamil.
“Sehingga dengan naluri kepolisiannya, yang bersangkutan turun dan ikut membantu rekannya mengamankan orang-orang yang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba,” terang Syahduddi.
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga anggota Polsek Tambora, yang saat ini sudah dibebastugaskan.
"Terhadap ketiga anggota tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur, akan kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” beber Syahduddi. (*)