Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding

Oleh ferdiSaturday, 25th November 2023 | 20:00 WIB
Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding
Virgoun mengajukan banding terkait putusan cerai yang dimenangkan Inara Rusli. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian

PINUSI.COM - Penyanyi Virgoun mengajukan banding atas putusan perceraiannya dari Inara Rusli pada 10 November 2023.

Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Melalui kuasa Hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, ada beberapa poin yang kurang berkenan dari putusan cerai kilennya dan Inara Rusli.

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023."

"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya."

"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut."

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat."

"Jadi kasusnya naik banding," tutur Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Salah satu poin keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli terkait royalti.

Pihak Virgoun menilai tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat."

"Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada," ucap Kriss.

Menurut Wijayono, tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pihaknya sudah memasukkan keberatannya itu dalam memori banding.

"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a, b, c harta bersama, cuma enggak disebutkan mulai kapan dihitungnya, dan ada pihak ketiga juga kan di situ."

"Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.

Wijayono melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum ada aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian.

Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.

"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli, enggak meng-compare dengan ahli lain."

"Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, enggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," papar Wijayono Hadi Sukrisno. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | a minute ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 24 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 24 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta