Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Kata Jasa Marga

Oleh Prasetio02Tuesday, 27th June 2023 | 14:00 WIB
Viral Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, Ini Kata Jasa Marga

PINUSI.COM - Video seorang pengemudi yang curhat lantaran dikenakan tarif tol sebesar Rp724.000 ribu saat melakukan perjalanan Jakarta-Bandung, beredar viral.

Tarif itu berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya perjalanan normal Jakarta-Bandung.

Video tersebut lantas viral, karena orang tersebut memperlihatkan layar informasi tarif dengan jumlah Rp724.000 ribu.

BACA LAINNYA: Kapolri Janji Pidanakan Mafia Bola di Tanah Air

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol)."

"Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata perekam video sambil menunjukkan besaran tarif tol.

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" Lanjutnya keheranan.

BACA LAINNYA: Jokowi Bantah Orang Istana Lindungi Pondok Pesantren Al Zaytun

Video yang sudah terlanjur viral tersebut lantas mendapat respons dari para netizen.

Sebagian komentar tak sedikit yang menduga si pengendara telah putar balik di dalam tol, sehingga terkena hukuman administratif.

Tanggapan Pihak Jasa Marga

PT Jasa Marga Transjawa buka suara terkait video viral tersebut. Menurut pihak Jasamarga, pengemudi menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1, dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Pihak Jasamarga menyebut denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-toll hilang ataupun tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, yang di antaranya dengan melakukan putaran arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Larangan Putar Balik di Tol

Pengguna dilarang putar balik di jalan tol, karena dapat memicu kecelakaan.

Jika Anda melakukannya, maka dianggap pelanggaran dan bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pelanggar juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini tertuang dalam PP 15/2005 mengenai jalan tol.

Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:

2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (*)

https://pinusi.com/pinnews/mantan-panglima-tni-andika-perkasa-siap-jadi-ketua-tim-sukses-pemenangan-ganjar-pranowo-di-pilpres-2024/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | Friday, 4th October 2024 | 18:19 WIB
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 18:09 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:56 WIB
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:34 WIB
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:20 WIB
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB