Surat Edaran Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Oleh JC_AldiFriday, 18th February 2022 | 14:54 WIB
Surat Edaran Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Surat Edaran Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (Foto: Kemenkumham.go.id)

PINUSI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (18/2/2022).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022.

Suharyanto Ketua Satgas mengatakan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPLN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ketua Satgas dalam Surat Edaranya.

Berikut ketentuan protokol kesehatan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahin 2022:

  1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara asing (WNA) harus memenuhi kriteria.
  3. Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik yang berstatus WNI maupun WNA memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang ditentukan.
  4. PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang sistem bubble terkait yang berlaku.
  5. Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus mengikuti ketentuan/persyaratan.
  6. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat dengan durasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
  7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.
  8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria yang ditentukan.
  9. Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 8 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.
  11. Pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus memenuhi ketentuan.
  12. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 6, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.
  13. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan.
  14. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
  15. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  16. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk perjalanan luar negeri.
  17. PPLN WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 5.b. dan 5.c., serta wajib melampirkan:
    a. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal  25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan c. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Surat Edaran Selengkapnya bisa dilihat disini.

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | Friday, 4th October 2024 | 18:19 WIB
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 18:09 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:56 WIB
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:34 WIB
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 17:20 WIB
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB