Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP

Oleh Prasetio02Friday, 17th November 2023 | 14:00 WIB
Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP. Foto: dpr.go.id

PINUSI.COM – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP).


"Saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” ujar Puan, Kamis (16/11/2023).

 

Ia berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai harapan pekerja.


Menurutnya, kenaikan upah bagi para pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

 

"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara, agar terus meningkat setiap tahunnya."


"Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," tuturnya.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Aturan ini merupakan revisi atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku pada 10 November 2023.

 

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabelm yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

 

Indeks sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur.


Hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

 

Dengan perhitungan tiga variabel tersebut, mantan Menko PMK ini meyakini setiap pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

 

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja."


"Jadi, lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," beber Puan.

 

Puan juga menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah,  akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

 

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," papar Puan.

 

Oleh karena itu, Puan juga mendorong pemerintah daerah memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat PP No 51/2023, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

 

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," pinta Puan. (*) 

Terkini

Vivo Watch 3 Resmi Meluncur di Indonesia: Ini Spesifikasi dan Harganya
Vivo Watch 3 Resmi Meluncur di Indonesia: Ini Spesifikasi dan Harganya
PinTect | Friday, 6th September 2024 | 13:39 WIB
Ini Cara Lengkap Mendapatkan Kode QR untuk BBM Bersubsidi Pertalite
Ini Cara Lengkap Mendapatkan Kode QR untuk BBM Bersubsidi Pertalite
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 13:26 WIB
Spoiler One Piece Chapter 1125, Sang Revolusioner Monkey D Dragon Mulai Bergerak !
Spoiler One Piece Chapter 1125, Sang Revolusioner Monkey D Dragon Mulai Bergerak !
PinTertainment | Friday, 6th September 2024 | 12:28 WIB
CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai
CPNS 2024: Pelamar Kini Bisa Gunakan Meterai Tempel, Solusi dari Permasalahan E-Meterai
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 12:13 WIB
Pramono Anung dan Rano Karno Umumkan Anggota Timses, Ada Nama Cak Lontong dan Once
Pramono Anung dan Rano Karno Umumkan Anggota Timses, Ada Nama Cak Lontong dan Once
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 12:01 WIB
Roberto Mancini Frustrasi  Olejh Marteen Paes dan Timnas Indonesia
Roberto Mancini Frustrasi Olejh Marteen Paes dan Timnas Indonesia
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 11:29 WIB
Selamat Jalan, Paus Fransiskus! Terbang Tinggalkan Indonesia
Selamat Jalan, Paus Fransiskus! Terbang Tinggalkan Indonesia
PinNews | Friday, 6th September 2024 | 11:05 WIB
Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 03:45 WIB
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 03:26 WIB
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
PinSport | Friday, 6th September 2024 | 02:23 WIB