PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dalam menangani kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak standar atau telolet.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyatakan, penindakan akan dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) yang telah dikeluarkan untuk penertiban kendaraan.
"Dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram) ke seluruh jajaran untuk melakukan penindakan," ujar Slamet kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap klakson telolet akan sama dengan penindakan knalpot brong, di mana petugas akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas di lapangan.
"Terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," jelas Slamet.
Meskipun demikian, Slamet menegaskan dalam penindakan terhadap klakson telolet, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang melanggar.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran."
"Kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," tambahnya. (*)