Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Monday, 8th January 2024 | 14:45 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 


Hakim menyatakan Rafael bersalah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, hakim ketua Suparman Nyompa menyebutkan, Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp10 miliar, meskipun dakwaan gratifikasi dari beberapa perusahaan lainnya tidak terbukti.

Rafael juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menegaskan, Rafael melanggar pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 ayat 1a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Denda Rp500 juta juga dijatuhkan sebagai sanksi tambahan.

Kasus Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya Cristalino David Ozora. 

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut turut menyeret Rafael Alun, terkaitkekayaannya yang menjadi sorotan publik. 

Gaya hidup mewah dan asal usul harta kekayaannya menjadi perbincangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan, menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pelaku pencucian uang. 

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, dan membeli aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Rafael juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total lebih dari Rp105 miliar. (*)

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | 13 hours ago
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | 14 hours ago
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | 14 hours ago
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | 14 hours ago
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | 14 hours ago
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB