search:
|
PinNews

Mahfud MD Bantah Terima Tawaran Jatah Menteri dari Koalisi Prabowo-Gibran

Robby Nova Azhari/ Selasa, 07 Mei 2024 17:00 WIB
Mahfud MD Bantah Terima Tawaran Jatah Menteri dari Koalisi Prabowo-Gibran

Mahfud MD membantah meminta atau menerima tawaran posisi menteri dari koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram@mohmahfudmd


PINUSI.COM - Mahfud MD membantah meminta atau menerima tawaran posisi menteri dari koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Dalam acara halalbihalal Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada Senin (6/5/2024) di Jakarta, Mahfud menekankan, tidak ada pembicaraan mengenai jatah menteri dengan mereka.

Ia juga mengkritik praktik politik yang sering menawarkan posisi kabinet sebagai bagian dari negosiasi politik, menyebutnya sebagai politik dagang sapi yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Mahfud juga mengomentari isu penambahan kursi menteri, yang dilakukan untuk menampung kepentingan politik partai atau relawan.

Ia mengkhawatirkan jika tren ini terus berlanjut, jumlah menteri akan terus bertambah setiap kali pemilihan umum diadakan.

"Nanti setiap ada pemilu, jabatan-jabatan setingkat menteri bertambah, itu lima kali pemilu, sudah, negara ini sudah banyak sekali menterinya," ujar Mahfud.

Setelah gagal menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, Mahfud mengumumkan ia akan bergabung dengan gerakan masyarakat sipil, meskipun tidak terkait dengan partai politik tertentu.

Dia berencana melakukan konsolidasi gerakan tersebut, agar menjadi lebih terarah dan efektif dalam membangun demokrasi.

"Saya masih berjuang, politik itu sangat luas."

"Ada yang lewat partai politik, ada yang lewat gerakan politik."

"Nah, gerakan politik itu bisa dilakukan di partai seperti Mas Ganjar, saya sudah punya gerakan politik tapi di luar partai," bebernya.

Di sisi lain, Mahfud berkomitmen kembali menjadi dosen dan berfokus pada pembenahan cara berhukum di Indonesia, yang menurutnya saat ini mengalami kerusakan akibat undang-undang yang dibuat sembarangan dan adanya mafia hukum. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook