search:
|
PinNews

KPU Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Cagub Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dita Saputri/ Senin, 10 Jun 2024 07:00 WIB
KPU Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Cagub Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

KPU Jakarta menerima perbaikan dokumen cagub Dharma Pongrekun. Foto: KPU Jakarta


PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, untuk maju melalui jalur perseorangan, pada Pilkada Jakarta 2024.


Perbaikan dokumen tersebut diserahkan perwakilan Dharma-Kun pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 23.10 WIB.


“Kemarin kami telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya, Minggu (9/6/2024).


Namun, Doddy menyebut, masih ada dokumen perbaikan yang belum terunggah ke Silon, sehingga KPU memberikan kesempatan 1x24 jam untuk segera melengkapi kekurangan.


KPU Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu, dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23:59. 


Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.


"Berdasarkan pengecekan pada Silon, datanya melebihi syarat dukungan minimal, karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 Juni hingga 18 Juni," jelas Doddy.


Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook