KPK Ungkap Kucuran Dana ke Partai Nasdem dalam Kasus Korupsi Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi yang terkait dengan eks Menteri
Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam
penyelidikan mereka, KPK mendapati indikasi aliran dana korupsi yang diduga
berujung pada Partai NasDem.
"Ditemukan
juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk
kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada,
Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Lainnya :
Alexander juga
menyebutkan KPK akan menelusuri dugaan tersebut dan belum bisa memberikan
keterangan lebih rinci.
"KPK akan
terus mendalami," ujar Alexander.
KPK juga
mengumumkan bahwa mereka akan terus mengintensifkan penyelidikan mengenai
penerimaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul
Yasin Limpo (SYL), bersama dengan dua individu lainnya, KS dan MH.
Baca Lainnya :
Selain itu,
Alexander, juga mengungkapkan dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh SYL
untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, menguatkan penyelidikan KPK terkait
aliran dana tersebut.
"Penggunaan
uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu
kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi,
tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi
keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.
Alexander
mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan bukti awal terkait uang sekitar Rp 13,9
miliar yang diduga dinikmati oleh SYL bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono
(KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Penyidik masih
terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.
"Terdapat
penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di
Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran
rupiah," kata Alexander.
Dalam kasus ini,
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH) telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka
disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
Selain itu, KPK
juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun
2010 tentang TPPU. (*)
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Fauzi Firmansyah