KPK Optimistis Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis Bersalah dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Oleh Siti NurhasanahThursday, 4th January 2024 | 16:00 WIB
KPK Optimistis Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis Bersalah dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
KPK optimistis majelis hakim bakal menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim bakal menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Berdasarkan fakta hukum persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 


Kendati demikian, Ali menyebut semua keputusan tetap menunggu majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 


"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujar Ali. 


Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis, untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo. 


Rafael Alun merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), buntut pamer harta kekayaan atau flexing. 


Lalu, KPK langsung menelusuri asal muasal harta kekayaan Rafael melalui LHKPN yang dilaporkannya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum(JPU) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, karena telah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa, Senin (11/12/2023).


Jaksa mengatakan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. 


Menurut jaksa, jika Rafael tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun. 


Jaksa menilai, Rafael melanggar pasal 12B jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Rafael disangkakan melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 tentang TPPU, sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang Perubahan Atas UU 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Dia juga disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (*)

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | 13 hours ago
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | 13 hours ago
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | 13 hours ago
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | 14 hours ago
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | 14 hours ago
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 11:25 WIB
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 11:13 WIB
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | Friday, 4th October 2024 | 10:53 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | Friday, 4th October 2024 | 10:44 WIB
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB