Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan

Oleh Ditasaputri123Sunday, 10th March 2024 | 21:00 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan
Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam. Foto ilustrasi: Pinterest

PINUSI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa, jatuh pada Selasa (12/3/2024).


Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.


Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kondisi Jakarta tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, dan masyarakat bisa beribadah puasa dengan tenang.


“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).


Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.


Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 


Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan


g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (*)

Terkini

Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
PinSport | 2 hours ago
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
PinTertainment | 3 hours ago
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
PinSport | 7 hours ago
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
PinTertainment | 8 hours ago
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
PinTect | 11 hours ago
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
PinTertainment | 11 hours ago
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
PinTertainment | 12 hours ago
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
PinSport | 12 hours ago
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
PinNews | 12 hours ago
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
PinNews | 12 hours ago