search:
|
PinTect

Pendiri Binance Changpeng Zhao Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencucian Uang

andika/ Jumat, 03 Mei 2024 00:30 WIB
Pendiri Binance Changpeng Zhao Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencucian Uang

Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada pendiri Binance Changpeng Zhao. Foto: YouTube/Binance


PINUSI.COM - Changpeng Zhao akhirnya dipenjara.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada pendiri Binance itu, setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pencucian uang.

Dalam persidangan yang diadakan pada Selasa (30/4/2024) waktu setempat, hakim Richard Jones membacakan keputusan hukuman atas Changpeng Zhao.

Hukuman yang dijatuhkan kepada pria yang namanya sering disingkat menjadi CZ tersebut, lebih ringan daripada gugatan jaksa.

Sebelumnya, jaksa federal Amerika Serikat meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pengacara CZ meminta hakim memberikan hanya hukuman percobaan lima bulan.

Sejak November 2023, Zhao mengaku bersalah dan menyerahkan diri kepada penegak hukum AS.

Menurut kesepakatan tersebut, CZ harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai CEO Binance, serta membayar denda.

Otoritas Amerika Serikat telah mengawasi Binance selama bertahun-tahun.

Zhao dituduh melanggar Undang-undang Anti-Pencucian Uang dengan sengaja, karena membiarkan Binance memproses transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas kriminal, baik antara warga AS maupun dengan orang dari wilayah yang dikenai sanksi pemerintah AS.

Binance harus membayar denda US$ 4,3 miliar, sedangkan Zhao harus membayar US$ 50 juta.

Selain menghadapi pengadilan federal, Binance juga harus membela diri dari tuduhan Komisi Saham dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC), tentang penyalahgunaan aset milik pelanggan dan penyelenggaraan bursa tak berizin.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Changpeng Zhao jauh lebih ringan daripada yang dijatuhkan kepada Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX, yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: andika

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook